Selasa, 11 November 2014

15 Dosa Di Kepala Wanita

Betapa Allah SWT sangat menjaga
seorang wanita. Lihat saja, aturan
menutup tubuh saja sudah dibedakan
dari lelaki. Ini tentu saja untuk
menjaga fitnah bagi wanita. Maklum,
berbeda dengan lelaki, setiap lekuk
tubuh wanita berpotensi mengundang
kaum lain jenis. Termasuk juga di
kepalanya. Jika tidak pandai-pandai
mendalami dan memahami agama,
mungkin kepala wanita bisa menjadi
sumber dosa. Kenapa?
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-
isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka“. Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha
penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah Ta’ala juga berfirman, yang
artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari
padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai
konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada
seorang perempuan yang menghadap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan
anak gadisku setelah itu dia sakit
sehingga semua rambut kepalanya
rontok dan suaminya memintaku
segera mempertemukannya dengan
anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya.
Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut
dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung,” (HR Bukhari
no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut
dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Pada akhir zaman nanti
akan muncul suatu kaum yang
bersemir dengan warna hitam seperti
tembolok merpati. Mereka itu tidak
akan mencium bau surga.” (HR. Abu
Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam
shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim
mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. Syaikh Al Albani dalam
Shahih At Targhib wa At Tarhib
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, ”Pada hari penaklukan
Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu
Bakar) datang dalam keadaan kepala
dan jenggotnya telah memutih
(seperti kapas, artinya beliau telah
beruban). Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah
uban ini dengan sesuatu, tetapi
hindarilah warna hitam.” (HR.
Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari kakeknya berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Janganlah
mencabut uban. Tidaklah seorang
muslim yang beruban dalam Islam
walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya
pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu
Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani
dalam Al Jami’ Ash Shagir
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak
diperbolehkan memasang bulu mata
buatan (palsu) pada kedua matanya,
karena hal tersebut sama dengan
memasang rambut palsu, dan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat
wanita yang memasang dan yang
minta dipasangi rambut palsu. Jika
Nabi telah melarang menyambungkan
rambut dengan rambut lainnya
(memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga tidak boleh memasang bulu
mata palsu karena alasan bulu mata
yang asli tidak lentik atau pendek.
Selayaknya seorang wanita muslimah
menerima dengan penuh kerelaan
sesuatu yang telah ditakdirkan Allah,
dan tidak perlu melakukan tipu daya
atau merekayasa kecantikan, sehingga
tampak kepada sesuatu yang tidak
dimilikinya, seperti memiliki pakaian
yang tidak patut dipakai oleh seorang
wanita muslimah…” (Disampaikan dan
didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin
Abdurrahman al-Jibrin. Sumber :
Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81
cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang
artinya: “Dan janganlah kalian (para
wanita) bertabarruj (keluar rumah
dengan berhias dan bertingkah laku)
seperti (kebiasaan) wanita-wanita
Jahiliyah yang dahulu” [al-
Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
orang mencukur alis, mengkikir gigi,
menyambung rambut, dan mentato,
kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad
3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh
Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan, “Semoga Allah
melaknat orang yang mentato, yang
minta ditato, yang mencabut alis,
yang minta dikerok alis, yang
merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang
mengubah ciptaan Allah. (HR.
Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak
memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bahkan telah memperingatkan kita
dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka
yang belum pernah aku lihat
sebelumnya, yaitu suatu kaum yang
membawa cambuk seperti ekor-ekor
sapi betina yang mereka pakai untuk
mencambuk manusia; wanita-wanita
yang berpakaian (namun) telanjang,
yang kalau berjalan berlenggak-
lenggok menggoyang-goyangkan
kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at),
kepalanya seperti punuk-punuk unta
yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan
masuk Surga dan tidak dapat
mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak
sekian dan sekian.” (Hadits shahih.
Riwayat Muslim (no. 2128) dan
Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya
haram, karena termasuk al-washl
yaitu menyambung rambut yang
diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah). Seandainya
tidak dianggap al-washl, maka wig itu
menampakkan rambut si wanita lebih
panjang daripada yang sebenarnya
sehingga menyerupai al-washl.
Padahal wanita yang melakukannya
dilaknat sebagaimana disebutkan oleh
hadits: “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan minta
disambungkan rambutnya.” (HR. al-
Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim
no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan,
sama saja apakah si wanita
melakukannya dengan izin suami atau
tidak, karena perbuatan haram tidak
terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai
laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai
potongan laki-laki maka hukumnya
haram dan dosa besar, sebab Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
kaum wanita yang menyerupai kaum
pria. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis, dari Ibn Abbas radliallahu
‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat kaum lelaki yang
menyerupai wanita dan para wanita
yang menyerupai lelaki.” (H.r.
Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai
potongan khas wanita kafir, maka
hukumnya juga haram, karena tidak
boleh menyerupai orang-orang kafir.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis
dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan)
suatu kaum maka dia termasuk kaum
tersebut” (H.r. Abu Daud, dan
dishahihkan al-Albani)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.
13. Memakai lensa kontak berwarna
untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid
hafidzahullah berkata: “…lensa kontak
berwana untuk perhiasan (untuk
bergaya). Maka hukumnya sama
dengan perhiasan, jika digunakan
untuk berhias bagi suaminya maka
tidak mengapa. Jika digunakan untuk
yang lain maka hendaknya tidak
menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan
juga tidak menimbulkan bahaya
(misalnya iritasi dan alergi pada
mata, pent) atau menimbulkan unsur
penipuan dan kebohongan misalnya
menampakkan pada laki-laki yang
akan melamar. Dan juga tidak ada
unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-
Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum
melaksanakan operasi kecantikan dan
hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan
(plastik) ini ada dua macam.
Pertama, operasi kecantikan untuk
menghilangkan cacat yang karena
kecelakaan atau yang lainnya. Operasi
seperti ini boleh dilakukan, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah memberikan izin kepada
seorang lelaki–yang terpotong
hidungnya dalam peperangan–untuk
membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan bukan
untuk menghilangkan cacat, namun
hanya untuk menambah kecantikan
(supaya bertambah cantik). Operasi
ini hukumnya haram, tidak boleh
dilakukan, karena dalam sebuah hadis
(disebutkan), ‘Rasulullah melaknat
orang yang menyambung rambut,
orang yang minta disambung
rambutnya, orang yang membuat tato,
dan orang yang minta dibuatkan
tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-
Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479).
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5,
tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi untuk
kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
“Apa hukumnya memperbaiki gigi?”
Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi
ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya
bertambah cantik atu indah, maka ini
hukumnya haram. Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang menata giginya agar terlihat
lebih indah yang merubah ciptaan
Allah. Padahal seorang wanita
membutuhkan hal yang demikian
untuk estetika (keindahan), dengan
demikian seorang laki-laki lebih layak
dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang
memperbaikinya karena ada cacat,
tidak mengapa ia melakukannya.
Sebagian orang ada suatu cacat pada
giginya, mungkin pada gigi serinya
atau gigi yang lain. Cacat tersebut
membuat orang merasa jijik untuk
melihatnya. Keadaan yang demikian
ini dimaklumi untuk
membenarkannya. Hal ini
dikategorikan sebagai menghilangkan
aib atau cacat bukan termasuk
menambah kecantikan. Dasar
argumentasinya (dalil), Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan seorang laki-laki yang
hidungnya terpotong agar
menggantinya dengan hidung palsu
dari emas, yang demikian ini termasuk
menghilangkan cacat bukan
dimaksudkan untuk mempercantik
diri.” Allahu a’lam. [konsultasi
syariah] [islampos/
www.tribunislam.com ]

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah menyempatkan diri mengunjungi Blog sederhana ini. Tinggalkan Komentar Anda Di Sini.